Senin, 15 Oktober 2012

Contracts in Islamic finance

Contract is anything that is done by a person based on his own, such as endowments, divorce, liberation, or something that its formation requires two people desire such sale, representation, and pawn.

Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.


Dalam pelaksanaan akad, keinginan pribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku. Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu'amalah al-maliyah).

Dan akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat dipandang sah dan mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat- syarat tujuan sebagai berikut: 
 a.     Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang bersangkutan    
       tanpa akad yang diadakan. 
b.      Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. 
c.       Tujuan akad harus dibenarkan syarak.

Macam-macam akad dalam bisnis syariah yaitu:
1. Al-Musyarakah 
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masiiig-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. Mudharabah 
Adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktek mudharabah ini dibolehkan baik menurut Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma’.

3. Al-Murabahah 
Diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 

4. Salam
Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). 

5. Istishna’
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
6. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.  
7. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 

8. Qardh 
Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.


Akad mudharabah ini, di operasionalkan Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dan Bank Syari’ah lainnya sebenarnya suatu kontrak peluang investasi yang mengandung resiko tinggi. Resiko yang terdapat dalam akad mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang di antaranya :
1) Side streaming, di mana nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang di sebutkan dalam kontrak,
2) Lalai dan kesalahan yang di sengaja,
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur.

Berisiko tinggi di karenakan dalam kontrak mudharabah ini, biasanya ketika proses produksi dimulai, maka nasabah/mudharib/agen menunjukkan etika baiknya atas tindakan yang telah di sepakati bersama, Namun setelah berjalan, muncul tindakan yang tidak terkendalikan, yaitu Moral Hazard (tindakan yang tidak dapat di amati ) hal ini terjadi jika peminjam/mudharib melakukan reaksi menyimpang atas kontrak yang telah di sepakati dan adverse selection (etika
pengusaha/mudharib yang secara melekat tidak dapat di ketahui oleh pemilik modal/bank) hal ini terjadi pada kontrak hutang/pembiayaan ketika kualitas peminjam/mudharib hanya mampu menyediakan atau mengembalikan tingkat pengembalian diluar batas ketentuan yang di tentukan (biasanya lebih kecil dari yang diminta oleh pemilik modal).

Untuk mencegah dan atau meminimalkan terjadinya permasalahan ini dengan cara monitoring pendapatan dan monitoring proyek. Sedangkan Masalah yang berupa informasi terjadi ketika nasabah/mudharib melakukan reaksi menyimpang atas kontrak mudharabah yang telah di sepakati. Dan dengan cara screening terhadap calon nasabah yang mau di biayai dan screening atas proyek, membuat kontrak yang lengkap dalam arti mencantumkan dalam kontrak tentang jangka waktu, nisbah bagi hasil, dan jaminan.
 
http://www.ekomarwanto.com/2011/11/pengertian-akad-dan-jual-beli.html 
http://puengen-pinter.blogspot.com/2012/04/pengertian-akad.html 
http://ustadzaris.com/seputar-akad