Contract is anything that is done
by a person based on his own, such as endowments, divorce, liberation, or something
that its formation requires two people desire such sale, representation, and pawn.
Akad adalah suatu perikatan
antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya
akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama
mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua
untuk menerimanya.
Dalam pelaksanaan akad, keinginan
pribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam
pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan.
Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan
individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan
akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam
pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku.
Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan
akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum
privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas
pengelolaan keuangan (mu'amalah al-maliyah).
Dan akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat
dipandang sah dan mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat-
syarat tujuan sebagai berikut:
a. Tujuan akad tidak
merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang
bersangkutan
tanpa akad yang
diadakan.
b. Tujuan harus berlangsung adanya hingga
berakhirnya pelaksanaan akad.
c. Tujuan akad harus dibenarkan
syarak.
Macam-macam akad dalam bisnis syariah yaitu:
1. Al-Musyarakah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masiiig-masing pihak memberikan kontribusi
dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Mudharabah
Adalah akad yang telah dikenal
oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab
sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang,
ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau
dari segi hukum Islam, maka praktek mudharabah ini dibolehkan baik
menurut Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma’.
3. Al-Murabahah
Diambil dari bahasa Arab dari
kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).
Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal
ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
4. Salam
Akad Pembiayaan barang dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual
atau pembuat (shani’).
5. Istishna’
Akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan
transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
6. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan
transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
7. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi
sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
8. Qardh
Akad pinjaman dana kepada Nasabah
dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada
waktu yang telah disepakati.
Akad mudharabah ini, di operasionalkan Bank
Muamalat Indonesia Cabang Semarang dan Bank Syari’ah lainnya sebenarnya suatu
kontrak peluang investasi yang mengandung resiko tinggi. Resiko yang terdapat
dalam akad mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan di
Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang di antaranya :
1) Side streaming, di mana nasabah menggunakan
dana itu bukan seperti yang di sebutkan dalam kontrak,
2) Lalai dan kesalahan yang di sengaja,
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah
tidak jujur.
Berisiko tinggi di karenakan dalam kontrak mudharabah
ini, biasanya ketika proses produksi dimulai, maka nasabah/mudharib/agen
menunjukkan etika baiknya atas tindakan yang telah di sepakati bersama, Namun
setelah berjalan, muncul tindakan yang tidak terkendalikan, yaitu Moral
Hazard (tindakan yang tidak dapat di amati ) hal ini terjadi jika peminjam/mudharib
melakukan reaksi menyimpang atas kontrak yang telah di sepakati dan adverse
selection (etika
pengusaha/mudharib yang secara melekat tidak dapat di
ketahui oleh pemilik modal/bank) hal ini terjadi pada kontrak hutang/pembiayaan
ketika kualitas peminjam/mudharib hanya mampu menyediakan atau
mengembalikan tingkat pengembalian diluar batas ketentuan yang di tentukan
(biasanya lebih kecil dari yang diminta oleh pemilik modal).
Untuk
mencegah dan atau meminimalkan terjadinya permasalahan ini dengan cara
monitoring pendapatan dan monitoring proyek. Sedangkan Masalah yang berupa
informasi terjadi ketika nasabah/mudharib melakukan reaksi menyimpang
atas kontrak mudharabah yang telah di sepakati. Dan dengan cara screening
terhadap calon nasabah yang mau di biayai dan screening atas proyek,
membuat kontrak yang lengkap dalam arti mencantumkan dalam kontrak tentang
jangka waktu, nisbah bagi hasil, dan jaminan.
http://www.ekomarwanto.com/2011/11/pengertian-akad-dan-jual-beli.html
http://puengen-pinter.blogspot.com/2012/04/pengertian-akad.html
http://ustadzaris.com/seputar-akad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar