Selasa, 11 Desember 2012

Environmentally Friendly Business

Public awareness of environmental awareness increases. This is indicated by the environmental conservation efforts intensified. If the preservation of the environment can also bring in revenue would have been more enjoyable. There are so many types of businesses related to environmental preservation. Can we call eco business. There are 3 methods we need to know about eco business, namely: recycle (recycle), use (reuse) and reduce or (reduce).

Kepedulian masyarakat terhadap isu global warming ternyata menghadirkan berbagai macam peluang usaha kreatif yang tentunya menghasilkan produk-produk unggulan yang ramah lingkungan.

Maraknya pelaksanaan program 3R (Reuse, Reduce, dan Ricycle) terbukti cukup efektif untuk mengurangi dampak pemanasan global yang telah terjadi beberapa waktu terakhir.

Kondisi inilah yang mendorong sebagian besar masyarakat kini mulai beralih menjalankan bisnis ramah lingkungan untuk memenangkan persaingan pasar yang ada.

Bisnis apa saja sih yang termasuk dengan bisnis ramah lingkungan?


    1.        Bisnis recycle sampah organic yg cepat busuk spt makanan bekas, minuman bekas, yg menghasilkan bau yg dapat diolah menghasilkan gas utk bahan bakar atau ditimbun untuk menjadi pupuk organik.

   2.   Bisnis konstruksi Tempat Penimbunan Akhir Sampah yang luas, sangat efisien, ramah lingkungan dan terintegrasi dengan teknologi pendaurulangan sampah menjadi pupuk, energi terbarukan, dan BBM dari sampah.


   3.   Bisnis mobil dan kenderaan yang ramah lingkungan seperti Hybrid Car yg menggunakan setengah tenaga listrik dan setengah tenaga BBM. Atau murni mobil atau kenderaan listrik listrik spt motor listrik dan kereta api listrik yg murni menggunakan energi listrik sebagai sumber geraknya. Serta bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Listrik (SPBL) nya sendiri.

    4.   Bisnis penyediaan suplai listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Air. Yang didapat dari peletakan baling2 di daerah dasar perairan spt selat, perairan yg sempit, daerah sungai yg deras airnya, dan air terjun yg terjaga muara sungainya dari penebangan liar sehingga gelombang air dapat memutar baling2 tersebut yg terhubung ke motor yg menghasilkan energi terbarukan.


    5.   Bisnis penyediaan kotak sampah sesuai kategori organik (cepat busuk/basah) dan anorganik (lama busuk/kering) serta penyediaan kantung2 sampah dari plastik yg kuat dan tahan lama serta ramah lingkungan yg sangat langka di perkotaan besar dan daerah2 wisata.

   6.   Bisnis recycle sampah anorganik plastik, minyak dan oli bekas menjadi BBM seperti solar, kerosine (minyak tanah) dan bahkan menjadi plastik lagi. Bisnis recycle sampah anorganik logam spt besi dan kaleng2 logam bekas utk diolah menjadi besi dan logam kembali.


   7.   Bisnis penyediaan suplai listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga (Gelombang) Angin yang diambil dari baling2 di daerah yang kaya dengan angin untuk menggerakkan baling2 tersebut yg memutar turbin utk menghasilkan energi terbarukan.

  8.   Bisnis konstruksi rumah dan gedung yang ramah lingkungan dan hemat energi. Dengan menyediakan ruang2 yg terbuka atau tambahan instrumen alamiah (spt rumput di atap) untuk menjaga kehangatan ruangan yg mencegah pemanfaatan tenaga pendingin berlebih serta memiliki penerangan alamiah yg cukup dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya/Matahari (PLTS). Air panas utk minum dan mandi juga berasal dari PLTS tersebut sehingga dapat menghemat energi dengan sangat signifikan.


  9.   Bisnis pariwisata Indonesia. Dengan mempercantik taman2 di perkotaan, menjaga tingkat polusi perkotaan, memperindah jalan2 ke daerah terpencil, memperkaya kota dan desa dengan pepohonan dan tanaman khas Indonesia, menjaga kebersihan dan kesehatan air sungai, danau, dan pantai, serta menyediakan fasilitas tour guide yg mengenal dan melestarikan kekayaan alam alami daerah untuk menarik wisatawan lokal dan luar negeri untuk berwisata di Indonesia tercinta ini.

10.Bisnis distribusi/pengangkutan sampah dari kotak2 sampah di     perkotaan atau daerah2 penimbunan sementara sampah ke TPA sampah yg efisien dan terintegrasi dgn teknologi pengolahan sampah yg baik dan ramah lingkungan.

Contoh nyatanya yaitu Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Green Marketing

Green marketing adalah pemasaran suatu produk yang diasumsikan sebagai produk ramah lingkungan. Kegiatan ini telah dimulai sejak 1960 ketika Amerika Serikat (AS) memulai gerakan lingkungan hidup modern dan menjadi pemimpin dunia untuk reformasi lingkungan hidup. Green Consumerisme dimulai dari kesadaran konsumen akan hak-haknya untuk mendapatkan produk yang layak dan aman sehingga tuntutan terhadap produk ramah lingkungan semakin kuat. Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Ir. Damat, MP menyampaikan hal ini dihadapan peserta seminar nasional "The Power of Green Marketing" yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Teknologi Industri Pertanian (Himatitan) Jurusan Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (6/4) di gedung Samantha Krida.

Dalam green marketing, menurutnya perusahaan menggunakan bahan dan fasilitas yang tidak merusak lingkungan selama proses produksinya. Karena itu produsen harus lebih mengutamakan penggunaan bahan baku lokal, bahan segar serta eco-friendly. "Produk hijau memberi keuntungan lebih sehingga konsumen bersedia membeli dengan harga lebih mahal", kata dia. Diantara keuntungan tersebut adalah menghemat harga karena penggunaan yang lebih lama, menunjang kesehatan serta cita rasa yang lebih menarik. Beberapa perusahaan di Indonesia yang telah melakukan Green Marketing diantaranya Yogya Supermarket (kantong belanja yang hancur dalam dua tahun), Bank BNI (KPR Griya Hijau), serta Pertamina (Biofuel).

Upaya berbasis lingkungan adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara mengembangkan produk-produk yang sejalan dengan perubahan pandangan masyarakat tentang cara pemenuhan kebutuhan yang lebih baik dan aman bagi lingkungan. Era bisnis lingkungan tidak berarti menghambat produktivitas. Justru produktifitas itu harus sejalan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan.

Referensi:






 

Senin, 15 Oktober 2012

Contracts in Islamic finance

Contract is anything that is done by a person based on his own, such as endowments, divorce, liberation, or something that its formation requires two people desire such sale, representation, and pawn.

Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.


Dalam pelaksanaan akad, keinginan pribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku. Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu'amalah al-maliyah).

Dan akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat dipandang sah dan mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat- syarat tujuan sebagai berikut: 
 a.     Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang bersangkutan    
       tanpa akad yang diadakan. 
b.      Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. 
c.       Tujuan akad harus dibenarkan syarak.

Macam-macam akad dalam bisnis syariah yaitu:
1. Al-Musyarakah 
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masiiig-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. Mudharabah 
Adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktek mudharabah ini dibolehkan baik menurut Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma’.

3. Al-Murabahah 
Diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْØ­ُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 

4. Salam
Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). 

5. Istishna’
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
6. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.  
7. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 

8. Qardh 
Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.


Akad mudharabah ini, di operasionalkan Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang dan Bank Syari’ah lainnya sebenarnya suatu kontrak peluang investasi yang mengandung resiko tinggi. Resiko yang terdapat dalam akad mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Semarang di antaranya :
1) Side streaming, di mana nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang di sebutkan dalam kontrak,
2) Lalai dan kesalahan yang di sengaja,
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur.

Berisiko tinggi di karenakan dalam kontrak mudharabah ini, biasanya ketika proses produksi dimulai, maka nasabah/mudharib/agen menunjukkan etika baiknya atas tindakan yang telah di sepakati bersama, Namun setelah berjalan, muncul tindakan yang tidak terkendalikan, yaitu Moral Hazard (tindakan yang tidak dapat di amati ) hal ini terjadi jika peminjam/mudharib melakukan reaksi menyimpang atas kontrak yang telah di sepakati dan adverse selection (etika
pengusaha/mudharib yang secara melekat tidak dapat di ketahui oleh pemilik modal/bank) hal ini terjadi pada kontrak hutang/pembiayaan ketika kualitas peminjam/mudharib hanya mampu menyediakan atau mengembalikan tingkat pengembalian diluar batas ketentuan yang di tentukan (biasanya lebih kecil dari yang diminta oleh pemilik modal).

Untuk mencegah dan atau meminimalkan terjadinya permasalahan ini dengan cara monitoring pendapatan dan monitoring proyek. Sedangkan Masalah yang berupa informasi terjadi ketika nasabah/mudharib melakukan reaksi menyimpang atas kontrak mudharabah yang telah di sepakati. Dan dengan cara screening terhadap calon nasabah yang mau di biayai dan screening atas proyek, membuat kontrak yang lengkap dalam arti mencantumkan dalam kontrak tentang jangka waktu, nisbah bagi hasil, dan jaminan.
 
http://www.ekomarwanto.com/2011/11/pengertian-akad-dan-jual-beli.html 
http://puengen-pinter.blogspot.com/2012/04/pengertian-akad.html 
http://ustadzaris.com/seputar-akad 


Sabtu, 22 September 2012

Sharia Business Process

Sharia business can be defined as any business transaction bound by Islamic rules (Sharia). A business can be said if the contract ijaroh Shariah compliance that occurs based on a material or object that the object of the transaction. Objects or products which have sacred resale, not haram, owned by the seller, and his form is known (should not be selling products that have no shape). If the product or service is in conformity with the above criteria, it can be said Shariah compliance.

Bisnis berkonsep syariah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan. Bisnis ini sangat berbeda dengan ekonomi sekuler atau kapitalis.
Bisnis berkonsep syariah terikat oleh moral dan etika. Silahkan anda berdagang dan mencari keuntungan, tapi jangan rugikan orang lain, pelihara lingkungan, jauhkan spekulasi, riba, dan berbisnislah dengan barang an jasa yang diperblehkan Islam.
Etika adalah basis dari segala aktivitas bisnis syariah. Berbisnis tidak berarti menghalalkan segala cara. Aktivitas perdagangan yang merupakan slah satu aspek kehidupan manusia yang penting, tidak berarti mengabaikan aspek-aspek lainnya. Islam membangun keterpaduan dan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, materiil dan spiritual, antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Pemihakan terhadap satu aspek hanya akan menimbulkan ketimpangan dalam hidup manusia. Pada akhirnya, akan menjadi bencana bagi manusia itu sendiri. Meski demikian, bukan berarti bisnis syariah sepi dari keuntungan. Prinsip-prinsipnya justru membuatnya semakin dilirik pelanggan.
Contoh agung praktik ekonomi Islam iu adalah bisnis yang dijalankan Rasulullah saw sendiri. Beliau merupakan pedagang yang sukses berdagang dengan etika dan moral. Begitu juga dengan para sahabat lainnya, seperti Abu Bakar Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Ini adalah contoh nyata 


Prinsip-prinsip berkonsep syariah
1. Tidak ada usur kezaliman
Unsur-unsur kezaliman itu adalah riba. Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Dalam transaksi apapun, termasuk di dalamnya perdagangan, Islam tidak membenarkn adanya unsur-unsur riba. Islam memandang bahwa riba adalah bentuk kezaliman kepada customer. Mungkin orang mengira bahwa bungan yang disyaratkan tidaklah memberatkan. Padahal, kalau diteliti secara mendalam (makro) dampak yang ditimbulkannya begitu hebat.
Bahkan, negara sekali pun bisa tergadai oleh riba yang diberikan oleh lembaga-lembaga bank dunia. Yang untung adalah para pemilik modal, sementara peminjam diberatkan oleh setoran bunga yang makin lama semakin menumpuk. Kalau begitu, dari mana keuntungan lembaga keuangan? Dalam hal ini, bisnis syariah dengan lembaga keuangannya menawarkan konsep bagi-hasil. Konsep bagi-hasil menempatkan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Besarnya keuntungan dan kerugian sama-sama dipikul.
2. Tidak ada penipuan
Tidak terhitung peipuan yang terjadi dalam praktik perdagangan, menutupi kecacatan barang, habisnya masa berlaku (expired), pencampuran barang dengan barang lain seperti mencampur susu dengan air, dan bentuk penipuan lainnya. Bisnis berkonsep syariah tidak melakukan praktik-praktik licik semacam ini. Hubungan penjual dan pembeli adalah simbisis mutualisme (saling menguntungkan). Tdak dibenarkan merugikan pihak lain. Dengan begitu, customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
3. Halal
Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu megacu pada hukum Islam. Miuman keras, makan mengandung lemak bai dan zat berbahaya, narkoba, atau jasa pengiriman barang yang diharamkan tidak boleh dipraktikkan dalam bisnis syariah. Dalam bisnis keuangansyariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam, seperti perjudian, pembangunan kawasan prostitusi, maupun pembangunan tempat-tempat maksiat lainnya. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
4. Aman
Bisnis syariah tidak melulu bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.
Sekarang ini, banyak orang mengaku menjalankan bisnis berkonsep syariah, muali dari bisnis penyewaan, penggadaian, keuangan, MLM, sampai bisnis hiburan dan hotel. Lalu, bagaimana kita tahu kalau usaha yang mereka lakukan bnar-benar menerapkan bisnis syariah?
Untuk melihat bisnis itu syariah atau tidak, kita harus melihat dengan jelas sistem yang digunakan serta barang dan jasa yang ditawarkan. Namun, tentu saja tidak semua orang mengerti dengan jelas sistem yang dijalakan itu. Agar memudahkan, kita dapat bertanya pada ahlinya. Bisa juga, dengan mengecek keberadaan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa perusahaan atau lembaga tersebut benar-benar menjalankan bisnis syariah.
  
Bisnis Syariah ; Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya –yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. 

Referensi :
http://www.bisnis.com/articles/bisnis-syariah-garap-ui-bni-bidik-rp50-miliar