Sharia business can be defined as any business transaction bound by Islamic rules (Sharia). A business can be said if the contract ijaroh Shariah compliance that occurs based on a material or object that the object of the transaction. Objects or products which have sacred resale, not haram, owned by the seller, and his form is known (should not be selling products that have no shape). If the product or service is in conformity with the above criteria, it can be said Shariah compliance.
Bisnis berkonsep syariah adalah bisnis yang menerapkan
prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan. Bisnis ini
sangat berbeda dengan ekonomi sekuler atau kapitalis.
Bisnis berkonsep syariah terikat oleh moral dan etika. Silahkan
anda berdagang dan mencari keuntungan, tapi jangan rugikan orang lain, pelihara
lingkungan, jauhkan spekulasi, riba, dan berbisnislah dengan barang an jasa
yang diperblehkan Islam.
Etika adalah basis dari segala aktivitas bisnis syariah. Berbisnis
tidak berarti menghalalkan segala cara. Aktivitas perdagangan yang merupakan
slah satu aspek kehidupan manusia yang penting, tidak berarti mengabaikan
aspek-aspek lainnya. Islam membangun keterpaduan dan keseimbangan antara
kebutuhan duniawi dan ukhrawi, materiil dan spiritual, antara kepentingan
individu dan kepentingan bersama.
Pemihakan terhadap satu aspek hanya akan menimbulkan ketimpangan
dalam hidup manusia. Pada akhirnya, akan menjadi bencana bagi manusia itu
sendiri. Meski demikian, bukan berarti bisnis syariah sepi dari keuntungan. Prinsip-prinsipnya
justru membuatnya semakin dilirik pelanggan.
Contoh agung praktik ekonomi Islam iu adalah bisnis yang
dijalankan Rasulullah saw sendiri. Beliau merupakan pedagang yang sukses
berdagang dengan etika dan moral. Begitu juga dengan para sahabat lainnya,
seperti Abu Bakar Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Ini adalah contoh
nyata
Prinsip-prinsip berkonsep syariah
1. Tidak ada usur kezaliman
Unsur-unsur kezaliman itu adalah
riba. Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Dalam transaksi apapun, termasuk
di dalamnya perdagangan, Islam tidak membenarkn adanya unsur-unsur riba. Islam memandang
bahwa riba adalah bentuk kezaliman kepada customer. Mungkin orang mengira bahwa
bungan yang disyaratkan tidaklah memberatkan. Padahal, kalau diteliti secara
mendalam (makro) dampak yang ditimbulkannya begitu hebat.
Bahkan, negara sekali pun bisa
tergadai oleh riba yang diberikan oleh lembaga-lembaga bank dunia. Yang untung
adalah para pemilik modal, sementara peminjam diberatkan oleh setoran bunga
yang makin lama semakin menumpuk. Kalau begitu, dari mana keuntungan lembaga
keuangan? Dalam hal ini, bisnis syariah dengan lembaga keuangannya menawarkan
konsep bagi-hasil. Konsep bagi-hasil menempatkan kedua pihak sama-sama
bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Besarnya keuntungan
dan kerugian sama-sama dipikul.
2. Tidak ada penipuan
Tidak terhitung peipuan yang
terjadi dalam praktik perdagangan, menutupi kecacatan barang, habisnya masa
berlaku (expired), pencampuran barang dengan barang lain seperti mencampur susu
dengan air, dan bentuk penipuan lainnya. Bisnis berkonsep syariah tidak
melakukan praktik-praktik licik semacam ini. Hubungan penjual dan pembeli
adalah simbisis mutualisme (saling menguntungkan). Tdak dibenarkan merugikan
pihak lain. Dengan begitu, customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
3. Halal
Kehalalan produk dalam bisnis
syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu megacu pada hukum Islam. Miuman
keras, makan mengandung lemak bai dan zat berbahaya, narkoba, atau jasa
pengiriman barang yang diharamkan tidak boleh dipraktikkan dalam bisnis
syariah. Dalam bisnis keuangansyariah juga tidak membenarkan investasi bisnis
yang dilarang Islam, seperti perjudian, pembangunan kawasan prostitusi, maupun
pembangunan tempat-tempat maksiat lainnya. Dengan begitu, uang masyarakat yang
disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang
merusakkan moral bangsa.
4. Aman
Bisnis syariah tidak melulu
bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan
pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.
Sekarang ini, banyak orang
mengaku menjalankan bisnis berkonsep syariah, muali dari bisnis penyewaan,
penggadaian, keuangan, MLM, sampai bisnis hiburan dan hotel. Lalu, bagaimana
kita tahu kalau usaha yang mereka lakukan bnar-benar menerapkan bisnis syariah?
Untuk melihat bisnis itu syariah
atau tidak, kita harus melihat dengan jelas sistem yang digunakan serta barang
dan jasa yang ditawarkan. Namun, tentu saja tidak semua orang mengerti dengan
jelas sistem yang dijalakan itu. Agar memudahkan, kita dapat bertanya pada
ahlinya. Bisa juga, dengan mengecek keberadaan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa perusahaan atau
lembaga tersebut benar-benar menjalankan bisnis syariah.
Bisnis
Syariah ;
Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada
zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses.
Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang
diterapkannya –yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja,
penuh ridlo dari Allah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar