Sabtu, 22 September 2012

Sharia Business Process

Sharia business can be defined as any business transaction bound by Islamic rules (Sharia). A business can be said if the contract ijaroh Shariah compliance that occurs based on a material or object that the object of the transaction. Objects or products which have sacred resale, not haram, owned by the seller, and his form is known (should not be selling products that have no shape). If the product or service is in conformity with the above criteria, it can be said Shariah compliance.

Bisnis berkonsep syariah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan. Bisnis ini sangat berbeda dengan ekonomi sekuler atau kapitalis.
Bisnis berkonsep syariah terikat oleh moral dan etika. Silahkan anda berdagang dan mencari keuntungan, tapi jangan rugikan orang lain, pelihara lingkungan, jauhkan spekulasi, riba, dan berbisnislah dengan barang an jasa yang diperblehkan Islam.
Etika adalah basis dari segala aktivitas bisnis syariah. Berbisnis tidak berarti menghalalkan segala cara. Aktivitas perdagangan yang merupakan slah satu aspek kehidupan manusia yang penting, tidak berarti mengabaikan aspek-aspek lainnya. Islam membangun keterpaduan dan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, materiil dan spiritual, antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Pemihakan terhadap satu aspek hanya akan menimbulkan ketimpangan dalam hidup manusia. Pada akhirnya, akan menjadi bencana bagi manusia itu sendiri. Meski demikian, bukan berarti bisnis syariah sepi dari keuntungan. Prinsip-prinsipnya justru membuatnya semakin dilirik pelanggan.
Contoh agung praktik ekonomi Islam iu adalah bisnis yang dijalankan Rasulullah saw sendiri. Beliau merupakan pedagang yang sukses berdagang dengan etika dan moral. Begitu juga dengan para sahabat lainnya, seperti Abu Bakar Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Ini adalah contoh nyata 


Prinsip-prinsip berkonsep syariah
1. Tidak ada usur kezaliman
Unsur-unsur kezaliman itu adalah riba. Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Dalam transaksi apapun, termasuk di dalamnya perdagangan, Islam tidak membenarkn adanya unsur-unsur riba. Islam memandang bahwa riba adalah bentuk kezaliman kepada customer. Mungkin orang mengira bahwa bungan yang disyaratkan tidaklah memberatkan. Padahal, kalau diteliti secara mendalam (makro) dampak yang ditimbulkannya begitu hebat.
Bahkan, negara sekali pun bisa tergadai oleh riba yang diberikan oleh lembaga-lembaga bank dunia. Yang untung adalah para pemilik modal, sementara peminjam diberatkan oleh setoran bunga yang makin lama semakin menumpuk. Kalau begitu, dari mana keuntungan lembaga keuangan? Dalam hal ini, bisnis syariah dengan lembaga keuangannya menawarkan konsep bagi-hasil. Konsep bagi-hasil menempatkan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Besarnya keuntungan dan kerugian sama-sama dipikul.
2. Tidak ada penipuan
Tidak terhitung peipuan yang terjadi dalam praktik perdagangan, menutupi kecacatan barang, habisnya masa berlaku (expired), pencampuran barang dengan barang lain seperti mencampur susu dengan air, dan bentuk penipuan lainnya. Bisnis berkonsep syariah tidak melakukan praktik-praktik licik semacam ini. Hubungan penjual dan pembeli adalah simbisis mutualisme (saling menguntungkan). Tdak dibenarkan merugikan pihak lain. Dengan begitu, customer percaya terhadap barang yang ditawarkan.
3. Halal
Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu megacu pada hukum Islam. Miuman keras, makan mengandung lemak bai dan zat berbahaya, narkoba, atau jasa pengiriman barang yang diharamkan tidak boleh dipraktikkan dalam bisnis syariah. Dalam bisnis keuangansyariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam, seperti perjudian, pembangunan kawasan prostitusi, maupun pembangunan tempat-tempat maksiat lainnya. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
4. Aman
Bisnis syariah tidak melulu bicara soal keuntungan dan rugi, tapi juga bertanggung jawab atas keharmonisan pelaku bisnis. Prinsipnya adalah win-win solution, sama-sama untung.
Sekarang ini, banyak orang mengaku menjalankan bisnis berkonsep syariah, muali dari bisnis penyewaan, penggadaian, keuangan, MLM, sampai bisnis hiburan dan hotel. Lalu, bagaimana kita tahu kalau usaha yang mereka lakukan bnar-benar menerapkan bisnis syariah?
Untuk melihat bisnis itu syariah atau tidak, kita harus melihat dengan jelas sistem yang digunakan serta barang dan jasa yang ditawarkan. Namun, tentu saja tidak semua orang mengerti dengan jelas sistem yang dijalakan itu. Agar memudahkan, kita dapat bertanya pada ahlinya. Bisa juga, dengan mengecek keberadaan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa perusahaan atau lembaga tersebut benar-benar menjalankan bisnis syariah.
  
Bisnis Syariah ; Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya –yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. 

Referensi :
http://www.bisnis.com/articles/bisnis-syariah-garap-ui-bni-bidik-rp50-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar